1) Landasan
pokok pancasila
A. Landasan
Historis
Bangsa
Indonesia terbentuk dalam suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman
Kutai. Setelah beratus-ratus tahun bangsa Indonesia berjuang menemukan jati
dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta filsafat hidup bangsa,
akhirnya bangsa Indonesia menemukan jati dirinya yang didalamnya tersimpul ciri
khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain.
B. Landasan
Budaya
Bangsa
Indonesia berdasarkan pandangan hidupnya dalam masyarakat berbangsa dan
bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu
sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam
sila-sila pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang
saja, melainkan merupakan hasil karya besar bangsa Indonesia melalui
tokoh-tokoh pendiri negara seperti Soekarno, M.Yamin, M.Hatta, Soepomo, dan
sebagainya.
C. Landasan
Hukum (Yuridis)
·
Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
·
Pasal 39 ayat 2 yang menyebutkan bahwa
isi kurikulum suatu jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat: (a)
Pendidikan Pancasila, (b) Pendidikan Agama, (c) Pendidikan Kewarganegaraan. Di
dalam operasionalnya, ketiga mata kuliah wajib dari kurikulum tersebut
dijadikan bagian dari kurikulum berlaku secara nasional.
·
Selanjutnya, berdasarkan keputusan
Mendiknas No. 22/UU/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
dan penilaian hasil belajar mahasiswa, maka ditetapkanlah bahwa pendidikan
agama, pendidikan pancasila, dan kepribadian wajib diberikan dalam kurikulum
setiap program studi/kelompok program studi.
D. Landasan
Filosofis
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para
penyelenggara negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku dalam
kehidupan bernegara.
2) Tujuan
pendidikan Pancasila
·
Tujuan Nasional: Mewujudkan pelaksanaan
penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
·
Tujuan Pendidikan Nasional: Untuk
mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia
Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan nasional Indonesia.
·
Tujuan Jangka Pendek: Untuk mengetahui
pancasila secara benar.
·
Tujuan Jangka Panjang: Untuk mengamalkan
dan menghayati pancasila agar menjadi kebiasaan tanpa paksaan.
No comments:
Post a Comment