Saturday, March 11, 2017

landasan pokok pancasila

1)      Landasan pokok pancasila
A.    Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk dalam suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman Kutai. Setelah beratus-ratus tahun bangsa Indonesia berjuang menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta filsafat hidup bangsa, akhirnya bangsa Indonesia menemukan jati dirinya yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain.
B.     Landasan Budaya
Bangsa Indonesia berdasarkan pandangan hidupnya dalam masyarakat berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja, melainkan merupakan hasil karya besar bangsa Indonesia melalui tokoh-tokoh pendiri negara seperti Soekarno, M.Yamin, M.Hatta, Soepomo, dan sebagainya.
C.     Landasan Hukum (Yuridis)
·         Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
·         Pasal 39 ayat 2 yang menyebutkan bahwa isi kurikulum suatu jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat: (a) Pendidikan Pancasila, (b) Pendidikan Agama, (c) Pendidikan Kewarganegaraan. Di dalam operasionalnya, ketiga mata kuliah wajib dari kurikulum tersebut dijadikan bagian dari kurikulum berlaku secara nasional.
·         Selanjutnya, berdasarkan keputusan Mendiknas No. 22/UU/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa, maka ditetapkanlah bahwa pendidikan agama, pendidikan pancasila, dan kepribadian wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
D.    Landasan Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bernegara.
2)      Tujuan pendidikan Pancasila
·         Tujuan Nasional: Mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
·         Tujuan Pendidikan Nasional: Untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan nasional Indonesia.
·         Tujuan Jangka Pendek: Untuk mengetahui pancasila secara benar.

·         Tujuan Jangka Panjang: Untuk mengamalkan dan menghayati pancasila agar menjadi kebiasaan tanpa paksaan.

No comments:

Post a Comment